Services we provide
KURATOR DALAM KEPAILITAN
Dalam Proses Kepailitan, Pengadilan akan mengangkat seorang Kurator yang bertugas untuk mengurus dan membereskan Harta Debitor Pailit.
PENGURUS DALAM PKPU
Setelah suatu Badan atau Perorangan dinyatakan dalam status PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), maka Pengadilan akan mengangkat Pengurus dalam PKPU untuk bersama dengan Debitor melakukan Pengurusan harta Debitor dan mencapai kesepakatan perdamaian antara Kreditor dan Debitor
KONSULTAN KEPAILITAN DAN PKPU
Kami dapat membantu anda dalam Proses Kepailitan/PKPU yang sedang anda hadapi, baik sebagai Kreditor maupun sebagai Debitor.
Kami juga dapat bertindak sebagai Kuasa Hukum (Advokat) dalam proses kepailitan, baik sebagai pihak yang mengajukan permohonan ataupun mewakili pihak Termohon
